Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang waktu penerimaan berkas pada seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Perpanjangan tersebut sesuai pengumuman nomor 800/04/IV.04/Pansel/2023.
- Pemkot Bandar Lampung Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Cafe Tokyo Space ke Pusat
- Pemprov Lampung Buka 422 Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Sampai 13 November
- Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung akan Didata untuk Terima Beasiswa Biling
Baca Juga

Juru Bicara Pansel, Yusdiyanto mengatakan dengan pertimbangan jumlah pelamar calon peserta pada seleksi terbuka JPTP belum memenuhi syarat, maka dilakukan perpanjangan.
"Perpanjangan waktu penerimaan berkas lamaran selama 7 hari kalender yakni terhitung mulai 18 sampai 24 Maret 2023," kata Yusdiyanto, Jumat (17/3).
Sebelumnya, sebanyak 27 ASN mendaftar seleksi JPTP di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Jumlah tersebut tercatat hingga akhir pendaftaran pada Jumat (10/3) lalu.
Yusdiyanto mengatakan jumlah pendaftar itu terbagi ke delapan jabatan yang diseleksi. Kepala Dinas Kesehatan (3 orang), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) (4), Disperkim (3), Dinas Perpustakaan dan Asrip (4), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) (3).
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) (3), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) (3), dan Dinas Sosial (4).
- Pemkot Bandar Lampung Akan Prioritaskan Bayar THR ASN
- Warga Bandar Lampung Antusias Sambut Pasar Murah Ramadan
- Dua OPD dan RS A Dadi Tjokrodipo Belum Lunasi Temuan BPK RI 2022