Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap membayar gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru selama tiga bulan, sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Jelang Ramadan, TPU di Bandar Lampung Ramai Dikunjungi Peziarah Kubur
- Dishub Bandar Lampung Akan Antisipasi Kemacetan Selama Ramadan
- Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung akan Didata untuk Terima Beasiswa Biling
Baca Juga
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu evaluasi APBD perubahan 2022. Jika sudah selesai evaluasi maka akan segera dibayarkan.
"Kalau itu selesai kita evaluasi ya kita bayar. Sesuai yang tertera di APBD, karena dasar pembayaran itu kan APBD," kata Sukarma Wijaya, Kamis (5/10).
Sukarma Wijaya menjelaskan gaji 1166 PPPK guru merupakan tanggung jawab keuangan daerah. Pihaknya akan tetap membayar sesuai SK.
"Lebih kurang sekitar Rp3 juta an per orang," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan pihaknya siap mengikuti apa yang sudah diintruksikan oleh Irjen Kemdagri.
"Untuk dana yang di gelontorkan dari APBD perubahan itu perbulannya mencapai Rp4,5 miliar. Jadi selama 3 bulan terakhir yakni Oktober hingga Desember untuk membayar gaji PPPK guru itu lebih kurang Rp13,5 Miliar," jelasnya.
Menurutnya, pembayaran gaji PPPK guru beda dengan PNS. Dimana kalau PNS itu di awal bulan. Sementara gaji PPPK guru akan dibayarkan akhir bulan.
"Nah kalau PPPK guru itu kita bayarkan nanti pas mereka bekerja dulu baru kita cairkan. Jadi ya di akhir Oktober dibayar," ujarnya.
- Jelang Ramadan, TPU di Bandar Lampung Ramai Dikunjungi Peziarah Kubur
- Dishub Bandar Lampung Akan Antisipasi Kemacetan Selama Ramadan
- Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung akan Didata untuk Terima Beasiswa Biling