Lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi, Tanjung Karang Pusat telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
- Terima Gelar Lampung, Anies Baswedan Diharapkan Bisa Tata Negara Lebih Baik Lagi
- Harga TBS Sawit Anjlok, DPRD Lampung Tak Punya Solusi
- Enam Desa di Lampung Berpotensi Tinggi Tsunami, BMKG Minta Warga Waspada
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung, excavator meratakan satu persatu kios PKL, anggota pol PP turut membantu mengamankan, dan anggota dinas lingkungan hidup (DLH) mengangkut puing-puingnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan sejak September lalu, pihaknya telah mengingatkan PKL bahwa trotoar Jalan Butik Tinggi dan Batu Sangkar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Mereka kita minta untuk menempati lantai 2 Bambu Kuning dengan bebas biaya selama 6 bulan," kata Sukarma Wijaya, Kamis (30/12).
Dalam melakukan penertiban, Sukarma juga mengimbau pol PP agar membantu pedagang dalam menjaga barang dagangan.
"Rekan-rekan pol PP agar barang yang ada di tenda itu agar dijaga dan dipindahkan ke Pasar Bambu Kuning," ujarnya.
Hal sama juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah. Ia mengimbau jangan sampai ada barang pedagang yang hilang saat penertiban dilakukan.
"Jaga dan bantu pindah, jangan ada pihak lain yang menjarah barangnya. Jangan sampai terpancing emosi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.