Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi mengungkapkan, PLN Lampung punya kewajiban membayar pajak sebesar Rp9,1 miliar per bulan.
- Diskes Lampung Sebut Baru Waykanan PPKM Level 1
- Viral Penemuan Bunker Belanda Saat Renovasi Gereja di Bandar Lampung, Ternyata Septic Tank
- Pemkot Bandar Lampung Mulai Bayar THR ASN Hari Ini
Baca Juga
Namun berulang kali pihaknya meminta data sebagai bentuk transparan belum juga diberikan.
"Apa yang disetorkan mereka kita enggak tau asal usulnya dari mana, hanya secara global," jelas Yanwardi, Kamis (16/9).
Ia mengaku telah meminta pendampingan ke KPK, namun pihak PLN selalu berdalih jika datanya ada di pusat sehingga kesulitan menyertakan datanya.
"Bahkan sudah pendampingan KPK, pernah bilang datanya di pusat sehingga kesulitan," ujarnya.