Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi memastikan secepatnya melakukan penyegelan gerai Bakso Son Haji Sony yang hingga saat ini masih beroperasi.
- Lebaran Keempat di Bandar Lampung, Toko Oleh-oleh dan Bakso Sony Diserbu Pembeli
- Bakso Sony Siap Lengkapi Berkas Pajak untuk Audit Pekan Depan
- Bakso Sony Bisa Dipidana, Hukumannya Dua Tahun dan Denda 4 kali Jumlah Pajak
Baca Juga
Untuk tanggal pastinya, Yanwardi masih merahasiakannya agar tidak terjadi kebocoran informasi.
"Ini baru ngomong dengan Bu Wali, nanti tunggu saja aksinya," kata Yanwardi usai menemui Wali Kota, Eva Dwiana di ruang kerjanya, Kamis (16/9).
Menurutnya, ia telah memberikan kelonggaran kepada Bakso Son Haji Sony. Namun sampai saat ini masih belum ada itikad baik untuk memasang tapping box.
"Satu gerai kita tutup agar mereka sadar. Lima kita tutup, lalu ada PPKM berhenti sebentar. Rupanya mereka sampai sekarang belum juga menyetujui pemasangan tapping box," ujarnya.
Lebih lanjut, Yanwardi menegaskan uang yang di pungut adalah uang warga yang makan Bakso Son Haji Sony, bukan manajemen Bakso Son Haji Sony yang membayar.
"Inikan uang rakyat, dibawa kemana uang itu. Kita ajak perhitungan pajaknya sampai sekarang belum datang-datang. Jadi tunggu saja nanti aksinya," jelasnya.
- Lebaran Keempat di Bandar Lampung, Toko Oleh-oleh dan Bakso Sony Diserbu Pembeli
- Bakso Sony Siap Lengkapi Berkas Pajak untuk Audit Pekan Depan
- Bakso Sony Bisa Dipidana, Hukumannya Dua Tahun dan Denda 4 kali Jumlah Pajak