Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengaku siap memberikan jawaban atas permasalahan tenaga kebersihan yang dipecat ke PTUN. Hal ini sampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya.
- Pemkot Masih Cari Investor Ubah Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu
- Terima Surat Komnas HAM, Kepala Satpol PP Diminta Cari Kebenaran Penyiksaan dalam Penertiban
- Tercatat 7 Kasus Campak di Bandar Lampung Sepanjang 2022
Baca Juga
Menurutnya, semua orang memiliki hak untuk menggugat ke PTUN atas kebijakan pemerintahan. Namun penggugatan bisa dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sejak menerima SK pemberhentian, jika lebih dari kurun waktu tersebut maka tidak bisa.
“Kita akan tunggu saja. Kita kan punya alasan kenapa kita memberhentikan mereka. Nanti akan ketemu di pengadilan,” kata Sukarma Wijaya, Rabu (10/5).
Lanjutnya, ia akan memberikan jawaban ke PTUN saat pihaknya telah dipanggil. Tapi saat inikan para petugas kebersihan belum menggugat ke PTUN.
“Iya silahkan saja, jika perlu dijawab di PTUN ya kita jawab ke PTUN. Enggak ada masalah, ada hak ada kewajiban,” ujarnya.
Sebelumnya, para petugas kebersihan yang dipecat secara sepihak oleh Pemkot Bandar Lampung telah meminta bantuan hukum ke pengacara Ahmad Handoko. Meraka berencana menggugat Pemkot Bandar Lampung ke PTUN.
- Pemkot Masih Cari Investor Ubah Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu
- Terima Surat Komnas HAM, Kepala Satpol PP Diminta Cari Kebenaran Penyiksaan dalam Penertiban
- Tercatat 7 Kasus Campak di Bandar Lampung Sepanjang 2022