Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menyatakan, sependapat dengan saran Pansus RPJMD DPRD Lampung untuk memperpanjang pemutihan pajak kendaraan.
- Maknai Kemerdekaan, Wali Kota Eva Ajak Lakukan yang Terbaik
- HUT ke-340, Pemkot Bandar Lampung Kenang Jasa Pahlawan
- UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp2.633.284,59
Baca Juga
"Secara prinsip, kami setuju permintaan DPRD, terlebih ini sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
Namun, patut untuk diketahui bahwasanya pelaksanaan program pemutihan pajak atau PKB ini memerlukan banyak persyaratan dan peraturan yang berlaku.
"Jadi, jika ingin melakukan perpanjangan pajak harus ada alasan yang jelas, karena ini diatur dalam peraturan gubernur (Pergub), kemudian harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelasnya.
"Di samping itu program ini juga sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK yang mengharuskan ada kajian yang tepat mengingat program ini akan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan dari tunggakan pajak," sambung Adi.
Maka dari itu pihaknya, perlu melakukan konsultasi ke BPK terlebih dahulu jika program pemutihan pajak akan diperpanjang atau dilaksanakan kembali, termasuk skemanya.
- Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Pesawaran Lebihi Target
- Komisi III Segera Panggil Bapenda Terkait Pemutihan Pajak
- APBD Perubahan Diterima DPRD, Fraksi PKS Ingatkan Utang Rp736 M