Pemprov akan Konsultasi BPK untuk Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah/ Vera Afrianti
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah/ Vera Afrianti

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menyatakan, sependapat dengan saran Pansus RPJMD DPRD Lampung untuk memperpanjang pemutihan pajak kendaraan. 


"Secara prinsip, kami setuju permintaan DPRD, terlebih ini sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/9).

Namun, patut untuk diketahui bahwasanya pelaksanaan program pemutihan pajak atau PKB ini memerlukan banyak persyaratan dan peraturan yang berlaku.

"Jadi, jika ingin melakukan perpanjangan pajak harus ada alasan yang jelas, karena ini diatur dalam peraturan gubernur (Pergub), kemudian harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelasnya. 

"Di samping itu program ini juga sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK yang mengharuskan ada kajian yang tepat mengingat program ini akan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan dari tunggakan pajak," sambung Adi. 

Maka dari itu pihaknya, perlu melakukan konsultasi ke BPK terlebih dahulu jika program pemutihan pajak akan diperpanjang atau dilaksanakan kembali, termasuk skemanya.