Pemerintah Provinsi Lampung akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 pada 21 November 2022 nanti sesuai arahan dari pusat.
- Pulang Umroh Wali Kota Eva Akan Dalami Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
- APBD Bandar Lampung 2023 Disahkan Dewan, Tercatat Akan Utang Rp10 Miliar
- Pemprov akan Konsultasi BPK untuk Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Baca Juga
"UMP Lampung 2023 akan diumumkan pada 21 November nanti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Kamis (3/11).
Sementara itu, kata Agus, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Lampung dilakukan paling lambat pada 30 November 2022.
Saat ini, pihaknya bersama struktur Dewan Pengupahan Provinsi sedang melakukan pembahasan mengenai besaran UMP Lampung tahun 2023.
Dewan pengupahan ini terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar yang ahli dalam hal ketenagakerjaan.
Sebelumnya, ada tuntutan dari buruh agar UMP Lampung tahun 2023 dinaikan sebesar 15 persen. Hal ini menimbang proyeksi dari Kementerian Keuangan RI mengenai inflasi pada akhir tahun ini mencapai 6,6 sampai 6,8 persen, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.
Juga karena nilai UMP Lampung tahun 2022 yang hanya naik sebesar Rp8.484,61, atau naik 0,35 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp 2.440.486,18.
- Kepala Dinas PU Hingga DLH Ikuti Seleksi JPTP Sekda Kota Bandar Lampung
- HUT ke-340, Pemkot Bandar Lampung Kenang Jasa Pahlawan
- Sandiaga Uno dan Nadiem Makarim, Termasuk Pembantu Jokowi yang Hartanya Turun Drastis Selama Pandemi