Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Penadah barang hasil curiannya berupa motor, yang terjadi di Desa Mukti Karya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Kamis (25/5).
- Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu Dari Lapas Tidak Dihadirkan, Sidang Pembelaannya Ditunda
- Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Lamteng Divonis 12 Tahun Penjara
- Divonis 4 Tahun, Koruptor Rp477 M Ajukan PK
Baca Juga

Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan pelaku yang telah di amankan terlebih dulu, adapun identitas pelaku penadah, SN (48) Warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan," ucapnya.
Penadah Barang Curian berserta Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat berhasil di amankan di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun kronologis pelaku penadah barang curian bermula, pada Rabu (24/5), anggota mengamankan pelaku tindak pidana diduga pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Saat dilakukan Interograsi terhadap pelaku, Pelakupun mengakui bahwa pernah melakukan pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang terjadi di Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya anggota mengejar penadah barang curian tersebut dan berhasil mengamankan penadah serta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan pelaku di amankan.
- Majelis Hakim Jelaskan Alasan Pengurangan Uang Pengganti Mustafa
- Rugikan Negara Rp3,1 Miliar, Dirut PT LJU dan Swasta Tersangka
- Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Didakwa Korupsi Rp5,7 Miliar Buat Main Saham