Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung menyatakan batas waktu penarikan bantuan sosial tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya sampai 23 Desember 2022.
- RUPSLB Bank Lampung Setujui Kinerja Direksi Tahun Buku 2022, Sahkan Indra Merviana Dirops
- Bank Lampung Cabang Kalianda dan Pemkab Lamsel Perpanjangan PKS
- Dirut Bank Lampung Monitor Layanan Bank Lampung di Lamsel
Baca Juga
"Bagi KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini, maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 Desember 2022," kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Ahmad Victorrys Putranegara, Kamis (22/12).
Kemudian jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut kembali ke kas daerah.
"Himbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima, tidak bisa diwakilkan, harus sesuai dengan KTP, KK penerima, karena saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung,"ucapnya.
Maka dari itu kepada penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping untuk diteruskan ke Bank Lampung. Jika penerima meninggal dunia maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.
"Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM, dengan membawa KK KTP penerima, yang kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up Service (diantar ke penerima)," himbaunya.
Himbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.
- RUPSLB Bank Lampung Setujui Kinerja Direksi Tahun Buku 2022, Sahkan Indra Merviana Dirops
- Bank Lampung Cabang Kalianda dan Pemkab Lamsel Perpanjangan PKS
- Dirut Bank Lampung Monitor Layanan Bank Lampung di Lamsel