Dalam kurun waktu satu minggu, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara serta team Jatanras Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kambing yang menewaskan pemiliknya di Desa Sukamaju Kecamatan Abung Semuli pada Jumat (20/1) lalu.
- Disebut Terlibat Suap Rp250 Juta ke Rektor Unila, Ketua Apindo Lampung: Kita Ikuti Persidangan
- Jumhur Ditangguhkan, Andi Arief Berharap HRS Menyusul
- Satgas Anti Mafia Tanah Ditantang Selesaikan Kasus Lahan Di Lampung
Baca Juga

Tersangka utama, FIR (42) warga Dusun 1 Kelurahan Muara Penimbung Ilir Kecamatan Indra Laya Ogan Ilir Sumatera Selatan, terpaksa ditembak mati karena melawan saat ditangkap.
Polisi juga menangkap JO (33) warga Dusun 1 Kelurahan Cahya Marga Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir Sumatera Selatan sebagai penadah kambing curian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Didampingi Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi, Kapolsek Abung Semuli, Iptu Demi Abtriyadi mengatakan team gabungan Tekab 308 dan team Jatanras Polda Lampung sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan pengembangan terhadap kasus ini.
"Alhamdulillah dalam kurun waktu satu minggu, Kita berhasil menangkap pelaku utama dan pelaku penadah hasil curian," kata Kapolres saat gelar ekspose ungkap kasus di halaman RSUD Ryacudu Kotabumi, Jumat (27/1).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, Sejak Awal kejadian team gabungan bekerja selama satu minggu memantau pergerakan pelaku yang diketahui menuju ke Indra Laya Kabupaten Ogan Ilir Palembang Sumatera Selatan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, team langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap FIR di kontrakannya.
"Setelah melakukan penangkapan, Kemudian team melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penadah hasil curian yakni JO," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat team melakukan pengembangan terhadap pelaku utama untuk menunjukan keberadaan pelaku lainnya, FIR (Pelaku) melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Dengan terpaksa team melumpuhkan pelaku, Kemudian team opsnal mambawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, Namun ketika sampai dirumah sakit pelaku dinyatakan telah meninggal dunia," ujarnya.
Selain pelaku terang Kapolres, Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 kambing, satu unit Toyota Innova Reborn warna abu-abu dengan nopol BG 1021 UD, satu senpi rakitan berikut empat butir amunisi, satu buat tali tambang, dan empat bilah senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masuk DPO.
Dijelaskan Eko, Pelaku ini merupakan spesialis pencuri ternak antar provinsi yang sudah melakukan aksinya di tempat kejadian perkara diwilayah Lampung Utara.
"Untuk di Lampung Utara sendiri para pelaku ini telah melakukan pencurian di 6 TKP dengan jumlah puluhan ekor kambing," ujarnya.
Eko berharap, Kepada para pelaku yang masuk dalam DPO agar untuk menyerahkan diri kepada kepolisian khususnya Polres Lampung Utara.
"Pelaku lainnya akan kita kejar terus, Kami berharap agar pelaku menyerahkan diri jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Sementara itu, JO salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh awak media, mengaku bahwa dirinya membeli dua ekor kambing senilai Rp. 600 ribu dari tangan FIR. "Saya beli 2 ekor Kambing seharga Rp 600 ribu," tukasnya.
- Kakak Bunuh Adik di Gedong Pakuon, lalu Coba Bunuh Diri
- Pernah Jadi Timses Karomani, Ketua Senat M Basri: Begitu Jadi Rektor Kami Ditinggal
- Hari Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber