Pendamping Desa Nyambi Suplier PBJ Bisa Kena Sanksi

Sekretaris Inspektorat Gustam/ Zairi
Sekretaris Inspektorat Gustam/ Zairi

Beredarnya informasi dugaan oknum Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, yang nyambil menjadi Suplier Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pekon-pekon, ditangapi Inspektorat dan Koordinator TA Kabupaten Tanggamus.


Sekretaris Inspektorat Gustam, mekanisme untuk menentukan kegiatan pekon harus berdasarkan skala prioritas, dimulai dari usulan Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) kemudian dimasukan ke APBDes, dan diurutkan dengan angaran yang tersedia.

Selanjutnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mencari dan menentukan toko tempat belanja yang layak dan sesuai diwilayah pekon, baru kemudian melakukan MoU.

"Tidak dibenarkan belanja barang melalui pendamping desa karena tidak sesuai dengan aturan, sebab tupoksi pendamping desa melakukan pendampingan kepada pekon dalam menyusun APBDes, RAPBdes dan RKP Pekon," jelasnya kepada kantor berita RMOLLampung. Kamis (30/9)

Ditambahkannya, pendamping desa tidak untuk mendampingi pelaksanaan proyek, juga mengontrol pengelolaan pengunaan dana desa, sebab tupoksi pendamping desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No 3 tahun 2015.

Dikatanya, kewenangan inspektorat sebatas menyampaikan informasi kepada koordinator pendamping, apa bila ditemukan pendamping yang melangar ketentuan. 

Singgih, Tim Ahli (TA) Koordinator Kabupaten mengatakan, apa bila terdapat kendala/masalah yang terkait dengan pendamping, tim TPAM akan akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu.

"Jika terbukti, sanksi akan diberikan oleh Kemendes, karena merekalah yang mengontrak para pendamping desa/lokal desa. Sanksi bisa berupa Surat Peringatan (SP) selebihnya tergantung berat ringannya pelanggaran, sementara Koordinator Kabupaten memfasilitasi proses klarifikasinya," jelas Singgih.