Penerimaan Pajak Bandar Lampung Hingga November 2022 Capaian Rp439 Miliar 

Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi/Tuti
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi/Tuti

Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandar Lampung hingga November 2022 mencapai 84,39 persen atau Rp439 miliar dari target Rp520 miliar. Nilai penerimaan tersebut meningkat Rp74 miliar atau 20,35 persen dibandingkan 2021. 


Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan realisasi pendapatan pajak daerah tersebut berasal dari 10 jenis pajak. Diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam, penerangan jalan, PBB P-2 dan BPHTB. 

"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mencapai target pajak daerah seperti peningkatan penagihan pajak, perluasan penambahan potensi pajak serta meningkatkan kesadaran wajib pajak," kata Yanwardi, Rabu (23/11). 

Menurutnya, upaya lainnya seperti pengawasan melalui alat perekam data transaksi di objek pajak restoran, hotel, hiburan, parkir dan air bawah tanah. Ke depan akan dilakukan pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) di sejumlah titik reklame. 

"Saat ini masih dalam tahap survey titik lokasi yang akan dipasang dan tentunya kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak advertising atau penyelenggara reklame," ujarnya. 

Lanjutnya, dengan terpasangnya RFID maka dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame. Sehingga petugas lapangan dalam melihat langsung data reklame melalui RFID. 

"Target kami 100 RFID akan kami sebar di beberapa titik reklame di Jalan kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Pangeran Antasari yang terdapat banyak reklame-reklame besar," jelasnya.