Penetapan bupati dan wali kota terpilih yang memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK), diprediksi bisa dilakukan pertengahan Maret mendatang.
- KPU Lampung Anggarkan Dana Pilgub 2024 Capai Rp681,4 Miliar
- IIPG Lampung Diminta Bantu Menangkan Golkar di Pemilu 2024
- Bentuk Gakkumdu Lampung, Bawaslu, Kapolda dan Kajati Tandatangani Nota Kesepahaman
Baca Juga
Masih ada empat daerah di Lampung yang memiliki sengketa PHP di MK, yakni Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat
Koordinator Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penetapan bupati dan wali kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
"Penetapan putusan dismisal artinya gugatan tidak berlanjut, bisa satu sampai tiga kali sidang," ujarnya Selasa (19/1).
"Nanti putusan dismisal disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU kabupaten kota dan ada penetapan, kalau tidak ada dismisal maka menunggu putusan MK," ujarnya,
Diketahui, ada empat kabupaten kota yang tidak memiliki sengketa di MK, yakni Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, dan Waykanan.
- Bawaslu Lampung Temukan 304 NIK Calon Panwascam Terdaftar di Sipol
- Rakerda Golkar Banten Kompak Teriakan "Airlangga Presiden"
- Kadernya Hengkang Lagi, Demokrat Lampung Sebut Tak Kekurangan Kader Potensial