KPU Lampung meminta KPU Kabupaten Kota yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersabar menunggu informasi resmi dari KPU RI.
- Gibran Jokowi Salahkan Data Luhut Soal Angka Kematian Covid-19 Di Solo
- 31 Kader Milenial Demokrat Lampura Mundur, Begini Tanggapan DPD
- DPC Peradi Liwa Terbentuk, Zeflin Terpilih Sebagai Ketua
Baca Juga
Empat kabupaten kota itu yakni Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, Waykanan, dan Kota Metro.
Koordinator Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 penetapan paslon paling lama lima hari setelah MK menyerahkan Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BRPK) secara resmi ke KPU RI.
"Ini hari terakhir bagi MK untuk menyerahkan BRPK ke KPU RI, bagi kabupaten kota yang tidak ada perkara MK, harap sabar menunggu surat resmi dari MK ke KPU RI, nanti KPU RI yang menyurati KPU kabupaten kota," ujarnya, Selasa (19/1).
Ia melanjutkan, jika KPU kabupaten kota sudah menerima informasi resmi dari KPU RI, maka penetapan Bupati dan Wali Kota terpilih sudah bisa dilakukan esok hari.
"Kalau sudah menerima dari KPU RI, kita sampaikan bisa besok atau lusa menetapkan kepala daerah terpilih," kata dia.
Diketahui, masih ada empat daerah di Lampung yang memiliki sengketa PHP di MK, yakni Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
- Jenderal Dudung Rilis Video Clip "Ayo Ngopi", Pengamat: Reputasi Tentara Bisa Turun
- Pernah Dilengserkan Nunik, Mantan Ketua PKB Bandar Lampung Gabung Demokrat
- Survei LKPI, PDIP-Golkar Di Atas, Gerindra Melorot Ketujuh