Pengacara Ditangkap, Ikadin Bahas Hak Imunitas Profesi Advokat

Ikadin Lampung melaksanakan diskusi publik dengan tema “Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat?”/Ist
Ikadin Lampung melaksanakan diskusi publik dengan tema “Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat?”/Ist

Pengacara berinisial DS ditetapkan Penyidik Polresta Bandarlampung sebagai tersangka atas tindak pidana berdasarkan pasal 192 ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum di Terminal Kemiling.


Kasus ini menjadi perhatian pengacara atau advokat di Lampung. Sehingga Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung melaksanakan diskusi publik dengan tema “Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat?”, Minggu (14/2).

Diskusi publik ini adakan secara offline di Kantor Ikadin Lampung dan juga secara Online melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Menghadirkan, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Direktur LBH Bandarlampung Candra Muliawan.

Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ujang Tomi, Kasubdit Bankum Polda Lampung I Made Kartika dan Advokat Senior Lampung Slamet Haryadi. 

Candra Muliawan menjelaskan, imunitas advokat dalam menjalankan profesinya saat membela klien baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan sudah dijamin oleh secara internasional melalui International Bar Association dan di UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Namun, ada potensi ancaman saat menjalankan tugas profesinya potensial dikriminalisasi dan digugat ke pengadilan, meskipun saat membela kliennya baik di dalam maupun di luar sidang sudah dilakukan dengan itikad baik.

Ketua Ikadin Lampung Alian Setiadi mengatakan, diskusi ini dilakukan untuk mengurai sejauh mana hak imunitas profesi advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU/XI/2013 yang telah menafsirkan hak imunitas secara eksentifikasi atau lebih luas dengan memberi tambahan prasa kata, secara lengkap yang berbunyi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien didalam maupun diluar sidang pengadilan” 

Dan menyatakan Pasal (16) UU No.mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. 

"Kemudian Ikadin Lampung juga akan memberikan rekomendasi berupa Kertas Posisi hasil dari diskusi publik ini kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung," ujar Alian. 

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mendukung pembelaan terhadap DS dan langkah sesama rekan advokat untuk membantu pembelaan  terhadap permasalahan hukum khususnya kepada masyarakat miskin yang tidak mempunyai akses untuk pembelaan.