Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Syamsul Arif menyatakan pihaknya siap bahkan mendorong agar persidangan dapat segera digelar secara offline atau tatap muka.
- 67 Gerakan Sipil Sayangkan Dukungan Publik Pada Paidi yang Perkosa Ponakannya di Mesuji
- Paman di Tuba Divonis 8,5 Tahun Kasus Perkosaan, Keluarga Terdakwa Sebut Kurang Bukti, Jaksa Beri Penjelasan
- Ricuh Hingga Lempar Kursi Warnai Muscab Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo Jadi Ketua
Baca Juga
"Ketentuan sidang yang diatur oleh Perma itu bukan melarang sidang offline tapi mengatur kondisi mendesak seperti pandemi ini sehingga bisa online," kata dia usai melantik Wakil Ketua PN Lingga Setiawan di Ruang Sidang Bagir Manan, Jumat (22/4).
Syamsul melanjutkan, masalah saat ini ada pada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, di mana mereka masih diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM masih berlaku untuk sidang online.
"Sementara kita tahu covid-19 sudah landai, mudik sudah diperbolehkan bahkan perjalanan lewat darat, laut dan udara sudah tidak perlu PCR karena sudah divaksin dan booster," katanya.
Kendalanya, kata Syamsul, masih banyak yang belum divaksin. Sehingga mudah-mudahan setelah Lebaran Idul Fitri 1443 H sidang offline dapat segera diberlakukan.
"Karena kita banyak kesulitan dengan sidang online, mulai dari sinyal yang buruk, kondisi orang yang bersidang lokasinya tidak memungkinkan," ujarnya.