Pengamat: Keliru Jika Pers Mengkritik Harus Disertai Solusi

Yusdianto/RMOLLampung
Yusdianto/RMOLLampung

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Unila Yusdianto menilai pernyataan Kepala Dinas Kominfotik Lampung Ganjar Jationo yang menyatakan pers bisa menyampaikan kritik namun harus dengan disertai solusi adalah keliru. 


Ganjar dalam Konferensi Kerja PWI Lampung, mengatakan pers sudah sangat berkontribusi terhadap pemerintah, salah satunya dalam bentuk dukungan serta kritik-kritik yang membangun.

"Pers telah banyak berkontribusi kepada pemerintah. Apalagi kritikan, tetapi kritikan tersebut harus disertai dengan solusi dan disampaikan secara elegan," kata Ganjar, Sabtu (18/9). 

Menurut Yusdianto, pernyataan tersebut keliru. Pasalnya memberikan solusi bukanlah tanggung jawab pers, melainkan tanggung jawab pemerintah. 

Ia melanjutkan, pers bekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 sebagai media informasi, pendidikan dan edukasi, hiburan serta kontrol sosial. 

"Jadi, solusi itu kewajiban pemerintah, masa iya menjadi tumpang tindih peran, peran pemerintah diambil oleh pers," kata dia. 

Sehingga, dosen Hukum Tata Negara Unila ini mengatakan solusi bukan keharusan bagi pers.

Namun, jika pernyataan Kadiskominfotik itu adalah sebuah imbauan, maka hal itu sah-sah saja. 

"Kalau mamanya imbauan boleh saja, tapi kita juga harus ingatkan pers bekerja karena sandaran UU Pers biar kerjanya tidak ngawur," pungkasnya.