Mitra Bentala Lampung menyayangkan kurang tegasnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran terhadap pelaku pencemaran yang diduga berasal dari tambak PT Indokom di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan.
- Berhasil Buat Pengantin Kaget, Baim Wong Datang Tanpa Diundang
- PKL Jalan Suprapto Ditertibkan Satpol-PP Bandar Lampung
- 100 Personel Kebersihan Bandar Lampung Siap Jaga Kebersihan Selama Pawai
Baca Juga
Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengatakan hasil pengecekan oleh DLH terkesan penuh pemakluman.
Menurutnya, tambak tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik sesuai aturan yang berlaku.
"Padahal diakui oleh pemilik tambak bahwa tambaknya tidak memiliki IPAL yang standar dalam berusaha. Bahkan pengakuannya hampir semua tambak di pesisir diketahuinya tidak ada yang memilki IPAL yang baik, semua saluran pembuangan langsung ke sungai atau ke pantai pesisir," kata Mashabi, Kamis (14/4).
Menurutnya, tindakan tidak tegas terhadap pelaku pencemaran atau perusak lingkungan akan menyebabkan kejadian terulang. Di mana para pelaku hanya di tahap memperbaiki, tanpa dibarengi penegakan hukumnya.
"Para pelaku pencemaran lingkungan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Namun sampai saat ini dibanyak tempatpun masih sangat jarang pelaku perusakan lingkungan di beri sanksi yang tegas untuk menjalankan UU lingkungan tersebuat," ujarnya.
Ke depan, kata Mashabi DLH harus memberikan sanksi tegas serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan monitoring terhadap tambak-tambak yang ada di wilayah pesisir Pesawaran.
"Bila perlu dibuat Tim Terpadu Independen Pemantau Lingkungan wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran yang memang sangat banyak tambak-tambak pesisir, untuk menjamin agar tidak terjadi kembali kejadian-kejadian pencemaran lingkungan di wilayah pesisir,” jelasnya.