Tersangka pengedar sabu sandera anak dan istrinya pakai pisau saat ditangkap di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus oleh tim Satresnarkoba Polres Tanggamus.
- KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 643 Satwa Liar, Dua Sopir Asal Lamteng Ditangkap
- Hasil Survei SPI KPK : Provinsi Lampung dan 6 Daerahnya Sangat Rentan Korupsi
- Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat Hari Ini
Baca Juga
Tersangka berinisial FR, ditangkap berikut barang bukti narkotika seberat 3.14 gram yang dikemas ralam 9 plastik siap edar yang ditemukan di dalam kantong celana kanan tersangka.
Penangkapan tersangka tergolong dramatis, pasalnya aksi tersangka sempat mengagetkan petugas sebab ia sempat menyandera anak dan istrinya pakai pisau belati.
Tak hanya itu, keluarga tersangka yang lain juga ramai berkumpul di sekitar rumah menghalangi berharap petugas meninggalkan lokasi dan melepaskan tersangka.
Beruntung, petugas yang memberikan pengertian kepada tersangka dan keluarganya sehingga tersangka tak memiliki pilihan dan akhirnya dapat digelandang petugas ke Polres Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, pihaknya mengamankan FR atas informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar diamankan bersama barang bukti dari tersangka, pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (13/2).
“Sempat kesulitan atas insiden tersebut, namun kemudian di lakukan proses negosiasi dengan tersangka, sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui indentitasnya.
“Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Tersangka FR mengakui ia mengeluarkan senjata tajam sebab ia tidak ingin ditangkap polisi. “Ya enggak ada niat nyandera keluarga saya, keluarkan sajam karna enggak mau ditangkap,” ujarnya.
Ia menambahkannya, sabu yang berada ditangannya didapat dari rekannya di wilayah Gisting untuk dijual dan juga dipakai. “Dari temen saya, untuk dipakai juga untuk dijual,” tutupnya.
Berdasarkan informasi tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp150 ribu, Rp250 ribu dan Rp250 ribu.
- Jangan Larut Sumpah Serapah Ke Israel, Ada Tragedi Kemanusiaan KM 50 Dan Talangsari.
- Sidang Penyuap Rektor Unila, Herman HN Disebut Setor Rp150 Juta untuk Mahasiswi ke FK
- Mardiana, Herman HN dan Ajudan Kompak Mangkir Sidang Karomani, JPU Bakal Panggil Paksa