Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin/Faiza
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin/Faiza

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status penyelidikan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara ke tingkat penyidikan umum.




Peningkatan status tersebut berkaitan dengan dugaan perencanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) fiktif di Disperkim Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020.

"RTLH Sama sekali tidak pernah dilakukan, dapat dikatakan kalau ini adalah kegiatan fiktif," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Kamis (5/1).

Hutamrim menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

Setelah proses penyelidikan diketahui bahwa modus operandinya adalah oknum di Disperkim meminjam perusahaan konsultan perencana untuk mengerjakan RTLH. Tapi ternyata semuanya fiktif.

"Perusahaan yang dipinjam oleh oknum di Disperkim dengan data fiktif tersebut kemudian dicairkan tahun 2018 Rp1,4 miliar, tahun 2019 Rp1,2 miliar, tahun 2020 Rp960 Juta. Total Rp3,6 miliar," jelas Hutamrin.

Uang tersebut tidak digunakan untuk pembangunan RTLH melainkan dikantongi oleh oknum-oknum tertentu.

"Belum ada penghitungan kerugian negaranya karena baru naik ke penyidikan, perkembangannya akan dijelaskan setelah pemeriksaan saksi-saksi nantinya," kata Hutamrin.