Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan tiga orang sebagai tersangka penggelapan pajak, Rabu (11/1).
- Teroris OPM Kembali Tebar Teror, Tembaki Polsek Dan Bakar Rumah
- Kasus Korupsi Benih Jagung Naik ke Pengadilan, Disidangkan Pekan Depan
- Dituntut Mati, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang
Baca Juga
Ketiganya adalah mantan anggota DPRD Metro Alizar Jinggo, Direktur CV Kartika Timur Perkasa Sonny Febrian Kusuma dan Karena. Alizar dan Sonny langsung ditahan, sementara Karena belum hadir karena sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung, Virginia Haristavianne mengatakan, dua tersangka mulai ditahan sejak hari ini 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 di Lapas kelas IIA Kota Metro.
"Tersangka Karlena tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejari Metro karena sedang sakit. ada keterangan dokter, perannya sebagai perantara yang menerima dari pihak ketiga," ujar Kajari Virginia.
Ketiga tersangka disebut telah merugikan pendapatan Negara dengan sektor perpajakan sebesar kurang lebih Rp130 juta.
Menurut Virginia, ketiga tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, jo pasal 43 ayat (1) UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan cara perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU nomor 16 tahun 2009.
- Pimpin Dua Cabor, Frans Nurseto Empat Kali Diperiksa Kejati
- Kalapas dan Sipir Bisa Dipidana Buntut Kematian Napi Anak LKPA Tegineneng
- OJK Lampung Sewa Kantor Bermasalah Secara Hukum