Pengurus KONI Lampung ternyata sudah mengembalikan seluruh kerugian negera Rp2,5 miliar kepada kas negara lewat Bank Lampung
dan bukti transfernya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Ketua Harian KONI Lampung Hannibal Meninggal Dunia
- Bukan Ambisi, Gubernur Arinal Bilang Dirinya Diminta Nyalon Ketua KONI Lampung
- Kajati Bingung Tetapkan Tersangka KONI Lampung Usai Rp2,5 Miliar Kerugian Negara Dilunasi
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja 2022, Kamis (22/12).
"Rp2,5 miliar kerugian KONI sudah dikembalikan oleh koni dan disetorkan ke kas daerah. Pengurus koni dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh kerugian," kata dia.
Nanang memastikan proses hukum akan tetap berjalan. Pihaknya hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik KONI secara kolegial bukan perorangan.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa aja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," katanya.
Hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan, terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung.
- Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan Dua Bawahannya Ditahan
- Unila Minta Penguatan Integritas ke Kejati Lampung
- Tiga ASN Kejari Bandar Lampung yang Korupsi Tukin Pegawai Rp4,12 Miliar Ditahan Kejati