Pengurus KONI Lampung Ternyata Sudah Kembalikan Rp2,5 Miliar Kerugian Negara

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto di refleksi kinerja 2022, Kamis (22/12)/Faiza
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto di refleksi kinerja 2022, Kamis (22/12)/Faiza

Pengurus KONI Lampung ternyata sudah mengembalikan seluruh kerugian negera Rp2,5 miliar kepada kas negara lewat Bank Lampung dan bukti transfernya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja 2022, Kamis (22/12).

"Rp2,5 miliar kerugian KONI sudah dikembalikan oleh koni dan disetorkan ke kas daerah. Pengurus koni dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh kerugian," kata dia.

Nanang memastikan proses hukum akan tetap berjalan. Pihaknya hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik KONI secara kolegial bukan perorangan.

"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa aja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," katanya.

Hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan, terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung.