Penjelasan Polda Lampung Soal Ricuh pada Aksi Cabut UU Cipta Kerja

Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad/ Ist
Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad/ Ist

Kapolda Lampung Irjen Ahkmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan soal unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi, Kamis (30/3).


Menurut Pandra, semula aksinya dalam bentuk aksi damai untuk menyampaikan aspirasi tentang penolakan UU Cipta Kerja. Namun, terjadi tindakan anarkis yang mengakibatkan terjadinya ricuh antara pihak keamanan dan kelompok aliansi mahasiswa.

"Itu hasil konfirmasi dengan Kapolresta Kombes Ino Harianto sebagai penanggungjawab wilayah keamanan Kota Bandar Lampung," ujar Pamdra di Mapolda Lampung, Jumat (31/03).

Pandra menjelaskan aliansi mahasiswa dalam aksi damai yang menolak disahkan UU Cipta Kerja tidak seharusnya terjadi tindakan yang anarkis yang mengakibatkan ricuh, sehingga terjadinya beberapa orang yang diamankan oleh pihak keamanan untuk mempertanggung jawabkan akibat terjadinya tindakan anarkis itu.

Pandra juga menjelaskan aparat keamanan tidak akan bertindak apabila aliansi mahasiswa dalam Unras di aksi damainya menolak UU Cipta Kerja dalam keadaan tertib dan mengikuti aturan dalam melakukan Unras.

Pandra mengatakan dalam unras tersebut seharusnya mahasiswa mengikuti aturan dalam menyampaikan aspirasi dan tidak perlu anarkis. Pihak aparat memberikan pengamanan bagi mahasiswa yang melakukan unras gunanya tidak ada terjadinya penyusupan saat unras yang akan memanfaatkan momen yang ingin merusak suasana sehingga terjadinya ricuh.

Pandra menambahkan, setiap perilaku anarkis dan diproses hukum, maka akan tercatat sehingga sulit saat akan membuat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang berguna untuk melanjutkan kuliah atau persyaratan mencari pekerjaan.