Penjual Sembako Selipkan Sabu di Dagangannya Ditangkap Polres Tuba

Foto Ist
Foto Ist

Kelabui petugas dengan cara transaksi sembako bersamaan dengan sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang (Tuba).




Pelaku seorang pria berinisial SI (36), berprofesi pedagang sembako, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

"Hari Selasa (9/5) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dan handphone (HP) merek Redmi warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik memegang keresek hitam seperti sembako beras dan gula yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutup Kasatres Narkoba.