Alpin, terdakwa penusuk Alm. Syekh Ali Jaber dituntut hukuman 10 tahun penjara. Perbuatannya dinilai oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) memenuhi unsur pidana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana Junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
- Jadi Atensi Kapolda, Pengamat Harap Penyelidikan Kasus Diskes Bisa Lebih Cepat dari KONI
- Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
- Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca Juga
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Bandarlampung, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2).
Kuasa Hukum Alpin, Ardiansyah mengatakan, pihaknya memiliki pandangan hukum lain. Di mana Alpin seharusnya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dari fakta persidangan, Alpin tidak layak dengan pasal itu (340 KUHP) tapi nanti akan dilihat dalam pledoi nanti hakim akan menilai dari melihat jalannya persidangan dan mendengar keterangan saksi," ujarnya.
Pekan depan, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.
"Nanti hakim yang akan menilai, dalil mana yang diyakini apakah kami atau jaksa," tambahnya.
Hal yang memberatkan tuntutan Alpin adalah perbuatannya menimbulkan kegaduhan karena korban ulama yang terkenal.
"Kalau yang lain gak ada, karena Alpin selama sidang kalem, tanpa ada unsur yang meringankan harusnya tidak dituntut seberat itu," pungkasnya.
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- M. Kece Digebukin oleh Tahanan Lain di Dalam Rutan
- Kalapas dan Sipir Bisa Dipidana Buntut Kematian Napi Anak LKPA Tegineneng