Penyelenggara Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Lampung memastikan penetapan incumbent Ketua Umum (Ketum) Dr. Muhammad Kadafi sebagai calon ketua umum (Caketum) tunggal, telah memenuhi mekanisme dan persyaratan sesuai AD/ART dan petunjuk Kadin Indonesia.
- Sebagian Jalan Wr Monginsidi Diganti Jadi Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto
- MUI: Alasan Batal Haji, Batas Persiapan Sudah Lewat
- Kadis PU Klaim Rancangan Relief Bung Karno di Masjid Agung Al-Furqon Belum Disepakati
Baca Juga
Dengan demikian, munculnya keraguan atas keabsahan penetapan itu tidaklah berdasar dan tanpa bukti. "Kami pastikan mulai dibukanya hingga penutupan pendaftaran, dilanjut penetapan calon sudah sesuai aturan Kadin Pusat," jelas Sekretaris Steering Commitee (SC), Musmadia, Rabu (21/12) malam.
Dijelaskan Musmadia, pendaftaran terbuka dengan sejumlah persyaratan yang ditentukan. Panitia pendaftaran juga siap menerima siapapun yang akan mendaftar.
Sejak dibuka pendaftaran hingga jelang last minute pukul 16.00 Wib pada 16 Desember 2022, baru satu pendaftar yakni Muhammad Kadafi.
Sekitar pukul 14.00 Wib, Yonasyah, Wakil Ketua Umum Kadin Lampung Bidang Konstruksi datang dan menyatakan hendak mendaftar.
"Tentu kami terima dengan memintanya mengisi dan menyerahkan berkas persyaratan. Karena waktu sudah mepet, kami memberi waktu hingga esok agar persyaratan bisa lengkap seluruhnya. Namun, Bung Yonas tidak mengembalikan berkas persyaratan," kata Musmadia.
Musmadia mengatakan, penyelenggara musprov selalu berkordinasi dengan Kadin Pusat. Bahkan, Kadin Pusat selalu mengingatkan agar menjaga musprov berlangsung fair.
"Jadi kami tegaskan tak ada menghalangi siapapun untuk mendaftar, apalagi sampai kocok bekem untuk menetapkan calon tertentu," tambah Musmadia.
Sementara Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung H. Ardiansyah, S.H., menyatakan dinamika jelang muprov pada Jumat (23/12) mendorongnya melakukan konfirmasi ke panitia, baik SC dan OC.
Hasilnya, Ardiansyah menegaskan adalah hal yang tidak benar jika panitia memberikan perlakuan yang berbeda atas semua pihak yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai calon.
"Khusus Saudara Yonas memang telah mendatangi panitia pendaftaran calon ketua satu hari sebelum pendaftaran ditutup. Bahkan telah mengambill formulir pendaftaran. Namun sampai pukul 17.00 wib, Saudara Yonas tidak mengembalikan formulir tersebut. Sehingga panitia hanya menerima 1 pendaftar. Yakni, Saudara M. Khadafi," kata Ardiansyah.
Terkait dengan peserta Muprov semua sudah diatur dalam ketentuan AD/ART dan petunjuk dari Kadin Indonesia.
Berdasarkan verifikasi Kadin Indonesia maka Muprov Kadin tetap akan dilaksanakan dan akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia.
"Atas penjelasan ini yang didasarkan pada hasil konfirmasi saya ke panitia, baik SC dan OC, maka apa yang disampaikan Saudara Yonas adalah tidak benar," tegas Ardiansyah.
- Sinkronisasi Data Vaksin dengan KTP-el Bisa di Disdukcapil Bandar Lampung
- Ombudsman Lampung Ingatkan Pemda Awasi Penyelenggaraan Pemilihan Kades
- BPBD Bandar Lampung Catat 164 Bencana Alam Sepanjang 2022