Berkas kasus penggelapan gaji honorer yang dilakukan mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung Krissanti dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II.
- Rentan Dikorupsi, Pajak air Tanah Jadi Sorotan KPK di Lampung
- Ditangkap Densus, Munarman Dianggap Sembunyikan Informasi Terorisme
- Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Bakal Vonis Guru Ngaji Cabul Asal Kemiling Besok
Baca Juga
Pelimpahan tahap II tersangka Krissanti dilakukan Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bbidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat, Kamis (7/10).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erij Yudistira menjelaskan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat lengkap formil maupun materil.
"Jadi hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung," katanya melalui keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, pelimpahan itu dilaksanakan di Lapas Perempuan Bandar Lampung tempat Krissanti ditahan. Saat ini, masa tahanan Krissanti juga sudah diperpanjang.
"Hal ini dilakukan guna kelengkapan berkas. Agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Kejari Bandar Lampung menunjuk Kasi Pidsus Ahmad Hasan sebagai ketua JPU untuk kasus ini dan selanjutnya jaksa akan menyiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Diketahui, Krissanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penggelapan gaji honorer. Kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini mencapai Rp322 juta.
Krissanti disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 atau pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Azis Syamsuddin Bantah Ada "Orang Dalam" di KPK Selain Stepanus Robin Pattuju
- Sidang Dakwaan Benih Jagung Ditunda Rabu Pekan Depan
- Begini Kata Ketua Umum Partai Golkar Terkait Nasib Azis Syamsuddin