Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Andi Desfiandi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 Juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/1).
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Andi Desfiandi dan Keluarga Menangis di Ruang Sidang
- Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan," ujar JPU KPK Agung Satria Wibowo saat membacakan tuntutannya.
JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan dan menyatakan Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Di mana, Andi dituntut melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut JPU KPK, hal yang memberatkan Andi desfiandi sebagai penyuap Rektor Unila untuk meloloskan saudara ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tidak mendukung program pemerintah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme m
"Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum," bebernya.
Menanggapi itu, Andi Desfiandi mengatakan, dirinya menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim dan Allah SWT.
"Innalillahi wainna illaihi rojiun, saya akan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan kepada Allah SWT," kata dia menanggapi tuntutan JPU KPK.
- Bukan Hanya Lampung Nahdliyyin Center, KPK Sudah Sita Tiga Aset Lain Milik Karomani
- Dibangun Pakai Uang Suap, Gedung Lampung Nahdliyyin Center Disita KPK
- Banyak Pintu Titip Mahasiswa, Kuasa Hukum Karomani Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru