Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

Andi Desfiandi mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1)/Faiza
Andi Desfiandi mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1)/Faiza

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Andi Desfiandi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 Juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/1).




"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan," ujar JPU KPK Agung Satria Wibowo saat membacakan tuntutannya.

JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan dan menyatakan Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Di mana, Andi dituntut melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut JPU KPK, hal yang memberatkan Andi desfiandi sebagai penyuap Rektor Unila untuk meloloskan saudara ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tidak mendukung program pemerintah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme m

"Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum," bebernya.

Menanggapi itu, Andi Desfiandi mengatakan, dirinya menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim dan Allah SWT.

"Innalillahi wainna illaihi rojiun, saya akan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan kepada Allah SWT," kata dia menanggapi tuntutan JPU KPK.