Terpidana penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi dieksekusi KPK RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa, Rabu (8/2).
- Diperiksa Kejati, Kadis DLH Bandar Lampung Dicecar Penyidik 15 Pertanyaan
- Banyak Pecat PNS Radikal, Fadli Zon Pertanyakan Pemahaman Menpan RB
- Diskorsing dan DO Teknokrat, Mahasiswa Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung
Baca Juga
Sebelum memasuki area Lapas Rajabasa, Andi Desfiandi hanya tersenyum dan enggan berkomentar banyak kepada awak media terkait pelaksanaan eksekusi terhadapnya.
"Kita jalani saja. Hari ini saya bawa dua stel baju sementara," kata mantan Rektor IBI Darmajaya (1996-2015) itu.
Kalapas Rajabasa, Maizar mengatakan, terpidana Andi Desfiandi akan langsung menjalani pengecekan kondisi kesehatan. Setelah itu, Andi Desfiandi akan ditempatkan di sel Pengenalan Lingkungan (Penaling) lapas setempat bersama para tahanan umum lain.
Selama penempatan di Penaling, terpidana akan menjalani kegiatan umum seperti berolahraga, melaksanakan kegiatan ibadah, dan lain-lainnya.
"Kami juga akan menanyakan ke dia (Andi Desfiandi), pengennya kegiatan apa disini kiranya seperti hobi dipertukangan, olahraga, atau mengajar nanti kita salurkan," kata Kalapas.
Setelah 10 hari di Sel Penaling, baru pihak Lapas akan menentukan kamar sel tahanan bagi Ketua Umum DPP Relawan Erick Thohir Sahabat (ETOS) Indonesia itu.
Diketahui, Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Januari 2023.
- Warek Yulianto, Budi Sutomo Hingga Dekan Kedokteran Unila Jadi Saksi Sidang Andi Desfiandi
- Dukung Penegakan Hukum KPK, Jubir Herman HN Sebut Bakal Klarifikasi Soal Rp150 Juta
- Selain Pembangunan LNC, Uang Suap Rektor Unila Dipakai untuk Muktamar NU