Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2021.
- Pemkot Bandar Lampung Akan Cairan Gaji Juli, Gaji 13 dan Tukin 50 Persen
- Gubernur Duduk Bareng Ketua Parpol, Bahas Pilkada 2024
- BPKAD Klaim Utang Pemkot Bandar Lampung Tersisa Rp250 Miliar
Baca Juga
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku telah berusaha maksimal agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih memperoleh WDP.
"Yang namanya persyaratan untuk memperoleh WTP itu sudah kita lakukan. Pengelolaan anggaran dan administrasi yang baik sudah dilakukan," kata Eva Dwiana usai sidang paripurna, Rabu (22/6).
Sementara itu, anggota DPRD Bandar Lampung Fraksi Gerindra, Hermawan mengatakan perlu perhatian serius atas perolehan opini WDP. Pasalnya sejak 2010 hingga 2019 memperoleh WTP.
"Kami berharap agar kepatuhan dari peraturan yang berlaku, dan menindaklanjuti temuan BPK RI agar WTP dapat kembali diperoleh di tahun anggaran mendatang," ujarnya.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBD merupakan muara bagi perwujudan pemerintah yang baik. Sehingga praktek pemerintah yang transparan, jujur dan demokratis serta responsif perlu dilakukan.
"Melalui tata cara itulah agar mampu mengevaluasi secara kritis, objektif dan akurat atas kinerja, program dan kebijakan serta segenap layak kerja," jelasnya.