Selama kurun waktu satu tahun, sebanyak 8 orang anggota Polresta Bandar Lampung dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Kedelapan anggota tersebut, diberhentikan karena melanggar kode etik kepolisian.
- Ketua PAN Lampung Irham Jafar dan Enam Saksi Lainnya Dicecar Kejati soal KONI
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Berkas Kasus Joki CPNS Lampung Belum Lengkap, Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejati
Baca Juga
"Apabila anggota kita melanggar, maka akan kita berikan sanksi sesuai apa yang telah diperbuatnya dan untuk anggota yang berprestasi pasti akan kita berikan reward (hadiah)," kata Kapolresta, Kombes Ino Harianto saat Pers Rilis Akhir Tahun 2021 di Mapolresta, Kamis (30/12).
Menurutnya, jumlah pelanggaran kode etik di Polresta pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.
"Tahun 2020 sebanyak 6 kasus dengan rincian 2 orang anggota dilakukan pembinaan, 2 Demosi, dan 2 PTDH. Sedangkan pada tahun 2021, jumlah pelanggaran kode etik mengalami peningkatan menjadi 21 kasus dengan rincian 1 orang anggota dibina, 6 Demosi, 8 PTDH, dan 6 orang anggota di SP4," ujarnya.
Lebih lanjut, Ino menjelaskan, untuk kasus pelanggaran disiplin, pada tahun 2020 sebanyak 18 kasus dengan rincian 1 teguran, 16 penempatan khusus (Patsus), dan 1 penurunan pangkat (Demosi).
"Sedangkan untuk tahun 2021, sebanyak 3 orang anggota mendapatkan teguran dan 18 orang anggota diberikan sanksi Patsus," ungkapnya.