PH Mantan Direktur Anak PTPN VII Nyatakan Kerugian PT KNT Bukan Kerugian Negara

Irwan Apriyanto/ Ahmad Amri
Irwan Apriyanto/ Ahmad Amri

Sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi mantan direktur anak perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti dengan agenda pledoi kembali digelar di PN Kelas 1A,Tanjung karang, Bandar Lampung, Rabu (24/5).




Dalam pledoinya, Irwan Apriyanto selaku penasehat hukum (PH) dari terdakwa, Indah Irwanti saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, dia bersama tiem mengajukan pledoi pembelaan terhadap kliennya.

"Intinya kami minta pertimbangan hakim bahwa kerugian yang diderita PT KNT itu adalah dana keuangan perusahaan bukan keuangan negara," kata Irwan Apriyanto, Rabu (24/5).

Dia menjelaskan, bahwa kliennya dalam proses persidangan telah berlaku jujur dan tidak berbelit belit menjawab pertanyaan dari JPU maupun dari Majelis Hakim.

"Klien kami telah berupaya beritikad baik mengganti kerugian bahkan menyerahkan tanahnya kepada sebagai ganti kerugian dan tuntutan JPU,pidana,denda dan ganti kerugian keuangan negara memberatkan klien kami,"ujarnya.

Sebelumnya, mantan direktur anak perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti dituntut 9 tahun penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di pengadilan negeri (PN) Kelas1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (17/5).

JPU Endang Supriyadi dalam tuntutannya mengatakan mantan direktur anak PTPN VII terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dalam dakwaan primer.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Indah Irwanti dengan pidana penjara sembilan (9) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dalam rumah tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,"kata Endang Supriyadi, Rabu (17/5).

Dia menjelaskan selain dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara terdakwa Indah Irwanti, juga menjatuh kan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 enam bulan penjara.

"Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,7 miliar dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam bulan) penjara," ujarnya.

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Direktur PT.KNT, Indah Irwanti itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira Rp 5.726.948.739 (Lima miliar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung.