Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Jendral Suprapto atau Pasar Tengah. Penertiban dilakukan untuk meminimalisir kemacetan.
- Besok, Pemkot Bandar Lampung Akan Gelar Jalan Sehat di Stadion Kalpataru
- Sule Nikahi Wartawan di Lampung, Baim Wong Hadir
- Berhasil Buat Pengantin Kaget, Baim Wong Datang Tanpa Diundang
Baca Juga
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandar Lampung, Jan Roma mengatakan selian penataan ruas jalan, penertiban PKL dilakukan agar lalu lintas kendaraan dapat berjalan lancar.
"Hari ini kita fokuskan penertiban PKL di Jalan Suprapto agar tertata lebih baik," kata Jan Roma, Jumat (5/8).
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan teguran secara lisan dan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan.
"Tahapannya sudah kita lakukan, hingga dilakukan penertiban hari ini," ujarnya.
Sementara itu, salah satu PKL, Dani mengaku tetap memilih berdagang di ruas Jalan Suprapto walaupun sudah menerima surat teguran karena alasan mencari makan.
"Kami wajar kan penertiban ini, kami hanya mencari makan dengan berjualan kelinci," jelasnya.
Usai ditertibkan, Dani mengaku akan pindah berjualan di daerah yang belum aman dan banyak pembeli.
"Harapannya pemerintah menyediakan tempat jualan yang aman dan tenang untuk kami," ujarnya.