Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat program solidaritas tiga pihak. Salah satu bentuknya yaitu mengizinkan kadernya berpoligami dengan janda.
- Bagi-bagi Sembako di Bandar Lampung, Bawaslu: Mendag Zulhas Terindikasi Kampanye di Luar Jadwal
- Wahyu Lesmono Pindah Ke Nasdem, PAN Lampung : Semoga Dapat Jabatan Lebih Bagus
- Ganggu Kampanye, Tim Rycko-Jos Adukan RT Ke Bawaslu Bandarlampung
Baca Juga
Program Solidaritas Tiga Pihak ini tertuang dalam poin B nomor 8 yang berbunyi, "Anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu mengutamakan pilihannya kepada aromil (janda) atau awanis."
Program solidaritas tiga pihak sudah disahkan dan ditandatangani Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS Surahman Hidayat pada 16 Safar 1443 Hijriah/23 September 2021.
Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim mengatakan, program solidaritas ini diperuntukkan bagi keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
"Khususnya terhadap anak yatim dan janda yang ditinggal mati karena covid-19 maka, salah satu yang dipesankan, jika ada anggota yang mampu dan mau poligami, disarankan untuk menikahi janda tersebut," kata dia, Kamis (30/9).
Ia berharap gerakan solidaritas ini dapat dipahami secara utuh sesuai substansinya sebagai niat baik.
- Nilai Tukar Petani Lampung Naik 0,32 Persen Pada Februari 2023
- Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lampung Masuk Zona Kuning
- KPPU Temukan Praktik Penjualan Minyakita Bersyarat di Lampung