Plt Ketua Demokrat Pringsewu, Juwita Zahra menyebutkan pelaksanaan fit and propertest melukai hati kader. Pasalnya, mencederai mekanisme dan tatanan yang tertuang dalam AD ART.
- Pelatih Rans FC Rahmad Darmawan Bakal Nyalon DPR RI Dari Dapil Lampung II
- Targetkan Semua Dapil Raih Kursi, Ini Pengurus DPD Partai Ummat Tanggamus
- KNPI Lampung Kritik KPU-Bawaslu, Terlalu Fokus Seremoni dan Buang Anggaran di Hotel
Baca Juga
"Fungsi AD/ART diinjak-injak oleh oknum BPOKK DPP dan Ketua DPD Lampung. Sehingga kami akan memperjuangkan sampai titik akhir untuk menegakkan keadilan," kata Juwita Zahra, Rabu (20/7).
Selain itu, Juwita Zahra menilai Muscab ulang yang digelar DPD Demokrat Lampung abal-abal yang dipaksakan. Hal tersebut karena tidak melibatkannya sebagai Ketua DPC Pringsewu selaku pemegang Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 369/SK/DPP.PD/DPC/VII/ 2022 yang tertanggal 13 Juli 2022 tentang mengembalikan jabatan ketua DPC Pringsewu.
"Muscab ulang itu sudah melanggar keputusan Mahkamah Partai dan melanggar Keputusan DPP itu sendiri yang mengembalikan kewenangan kami," ujarnya.
Menurutnya, jika ada asumsi tanpa Pringsewu dan Lampung Timur dianggap masih tetap bisa melanjutkan tahapan Pemilu, maka seharusnya DPP fokus pada penyelesaian masalah di Lampung dengan berpegang teguh pada keputusan MP dan AD/ART PD.
"Saya kembali menyurati Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memperjuangkan keadilan untuk kader. Saya juga ingin menempuh jalan hukum serta melakukan gugatan melalui MP, semoga MP bisa memberikan keadilan," jelasnya.
- Demokrat Lampung Sebut Raden Muhammad Ismail Dipecat Karena Gugat Partai ke Pengadilan
- Diberhentikan Dari Demokrat, Raden Muhammad Ismail Bakal Digantikan M. Junaidi
- Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail Diberhentikan Dari Demokrat