Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/48/V.16/2022 pada 6 Oktober lalu.
- Pansus LHP BPK Minta Rekanan Bermasalah Masuk Daftar Hitam Proyek Pemprov Lampung
- Pendaftaran Ditutup, Jumlah Peserta Seleksi JPTP Bandar Lampung Telah Penuhi Syarat
- Pemkot Bandar Lampung Minta PT Bukit Asam Alihkan Jalur Kereta Babaranjang
Baca Juga
Surat Edaran itu berisi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air (Pengusaha Air Bawah Tanah dan Pengusaha Air Permukaan).
Di mana, sebagai upaya meningkatkan Potensi Pendapatan Pajak dari Pengusahaan Air Bawah Tanah dan Pengusahaan Air Permukaan yang berdampak terhadap peningkatan investasi dan berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian daerah provinsi Lampung, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan Penggunaan Sumber Daya Air agar Wajib Memiliki Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air sesuai dengan kepentingannya.
Di antaranya, Surat Izin Pengusahaan Air Bawah Tanah (SIPA) dan atau Surat Izin Pengusahaan Air Permukaan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225 K/GL 01/MEM G/2022, Nomor: 07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022: Tanggal 9 September 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat dan memperhatikan Surat dari KPK Nomor: UND/1436/GTF 03/1014/08/2022 Tanggal 2 Agustus 2022.
Perihalnya, Koordinasi Pencegahan Korupsi, bahwa dalam rangka mengatasi hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam Pengajuan Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang dibutuhkan dalam mendukung Percepatan Realisasi Investasi terutama dalam Penerapan Transparansi dan Akuntabilitas Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan khususnya di bidang perizinan Penggunaan Sumber Daya Air yang dilakukan pada Pengusahaan Air Bawah Tanah dan Pengusahaan Ar Permukaan.
Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air pada Pasal 49 ayat (2) bahwa Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin dan apabila melanggar dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 70 yaitu Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
- Pemkot Bandar Lampung Pasti Stok Pangan Aman Walaupun Harga Naik
- 33.675 KPM Terdampak Covid-19 di Bandar Lampung Akan Terima Bantuan Beras
- Agus Istiqlal Tak Mengira Kantor Bupati Pesibar Hampir Rampung