PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Parpol di Lampung Tunggu Putusan Inkrah

Ilustrasi Rmol Network
Ilustrasi Rmol Network

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024, Kamis (2/3).


Menanggapi itu, partai politik di Lampung menunggu hingga putusan tersebut Inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, KPU RI langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita tunggu aja sampai memiliki kekuatan hukum tetap, kita tunggu apa sikap pemerintah," ujar Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono. Menurutnya, PDIP siap mengikuti aturan yang azas yang berlaku nantinya.

"Apapun keputusannya nanti, kami siap. Tapi saat ini sudah siap untuk pelaksanaan Pemilu 2024," ujar mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung itu.

Sutono melanjutkan, meski ada putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda, PDIP di Lampung tetap bersiap seperti biasanya.

"Kami tetap melanjutkan proses pencalegan dan konsolidasi partai, termasuk mengajak semua kader dan petugas partai untuk turun ke bawah," kata dia.

Diketahui, putusan PN Jakpus itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain penundaan, PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus dan mengajukan banding.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Idham menjelaskan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu. Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.

Pasal 431 UU Pemilu menyebutkan Pemilu lanjutan digelar kala sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti.

Sementara itu, pasal 432 menjelaskan jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu susulan. Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.