Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung segera turun untuk mengecek lokasi tambak di tengah hutan mangrove di Kota Karang, Kota Bandar Lampung.
- Tak Sesuai Perizinan, Wali Kota Eva Segel Angel’s Wing
- Wali Kota Eva Berhentikan Komisaris Independen Bank Waway Tanpa Alasan
- Wali Kota Eva Jadikan Catatan PKS Sebagai Acuan
Baca Juga
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri, saat dikonfirmasi mengatakkan segera turun dan mengecek tambak di tengah hutan mangrove tersebut. "Insya Allah Senin besok akan kita tindaklanjuti," kata Ruzwan Bahri, Minggu (26/3).
Dia menjelaskan, petugasnya akan ke lokasi dan mengecek keberadaan tambak tersebut, apakah memiliki izin atau tidak dan akan dilakukan pemeriksaan secara profesional.
"Kita lihat apakah ada ijin terkait hal tersebut kita tetap profesional semua sama dimata hukum," ujarnya.
Amboh (45) warga setempat mengatakan, terduga pemilik tambak berinisial HA dan BU menebang pohon mangrove pada malam hari.
"Yang buat tambak disitu ada dua orang, biasanya mereka mulai buat tambaknya, pas suasana sepi karena lokasi tambak, enggk jauh dar kantor Kelurahan Kota Karang,"kata Amboh.
Dia menjelaskan,selain membuat tambak dua orang juga menjual mangrove yang sudah tebang kepada para pengepul kayu di pulau pasaran.
"Kalau kayu mangove yang sudah di tebang dari lokasi di jual sama mereka ke pulau pasaran buat masak ikan asin asin, ada juga yang langsung dibakar ditempat," ujarnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung melakukan pengecekan lokasi tambak ditengah hutan mangrove di Kelurahan Kota Karang, Kota Bandar Lampung, Minggu (26/3).
- Jokowi Mania Desak Subsidi Pupuk Langsung Ke Petani
- Didatangi Warga, Komisi I: Rekomendasi Pembongkaran Tembok Jumbo Seafood dalam Proses
- Angel’s Wing Disegel, Management Segera Urus Perizinan