Polda Hentikan Kasus Persekusi di GPI Tuba Lewat Keadilan Restoratif

Dari kiri: Waka Polda Brigjen Subianto, Bupati Tuba Winarti dan Dirkrimum Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung/ Ist
Dari kiri: Waka Polda Brigjen Subianto, Bupati Tuba Winarti dan Dirkrimum Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung/ Ist

Polda Lampung melalui keadilan restoratif menghentikan penyidikan dan membebaskan 9 tersangka kasus persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang (Tuba) saat Natal 25 Desember 2021. 


Pada perkara itu, Polda Lampung menetapkan 9 tersangka. Yakni Imron tersangka utama, tersangka lainnya AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang. 

Waka Polda Brigjen Subianto menjelaskan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan yang lengkap maka tim melaksanakan gelar perkara.

"Upaya keadilan restoratif bisa dilakukan demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Subianto, saat konpres, Jumat (29/7).

Adapun terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan.

Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun data Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice/RJ) sebagaimana Perpol No. 8 tahun 2021, sebagai berikut: 

2021 (Jan-Des)

Ditreskrimum Polda : 54

Polres/ta jajaran : 528

Total RJ tahun 2021 sebanyak 582

Pada tahun 2022 (Jan-Juni)

Ditreskrimum Polda : 55

Polres/ta Jajaran : 508

Total RJ 563.