Polda Lampung melalui keadilan restoratif menghentikan penyidikan dan membebaskan 9 tersangka kasus persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang (Tuba) saat Natal 25 Desember 2021.
- Tiga Pembobol Toko di Talang Padang Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron
- Kapolda Beri Arahan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, Begini Isinya
- Polres Tanggamus Identifikasi Truk Melintang Tutup Jalan Sedayu Saat Eksekusi Lahan
Baca Juga
Pada perkara itu, Polda Lampung menetapkan 9 tersangka. Yakni Imron tersangka utama, tersangka lainnya AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang.
Waka Polda Brigjen Subianto menjelaskan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan yang lengkap maka tim melaksanakan gelar perkara.
"Upaya keadilan restoratif bisa dilakukan demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Subianto, saat konpres, Jumat (29/7).
Adapun terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan.
Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun data Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice/RJ) sebagaimana Perpol No. 8 tahun 2021, sebagai berikut:
2021 (Jan-Des)
Ditreskrimum Polda : 54
Polres/ta jajaran : 528
Total RJ tahun 2021 sebanyak 582
Pada tahun 2022 (Jan-Juni)
Ditreskrimum Polda : 55
Polres/ta Jajaran : 508
Total RJ 563.
- Sempat Melawan, Pelaku Penganiaya Anak di Bawah Umur di Tanggamus Ditangkap
- Tiga Pembobol Toko di Talang Padang Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron
- Ancam Bunuh Karyawan PT SIP, Pelaku Ditangkap Polres Tulang Bawang di Mesuji