Alpin Andrian (24), telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia juga dinyatakan tidak dalam keadaan gangguan jiwa atau gila.
- Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
- Hari Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
- Polri: Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Baca Juga
"Berdasarkan pasal yang dijerat, tersangka sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan yang didahului dengan mengambil senjata tajam dari rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9).
Menurutnya, tersangka sudah ada niatan dan rasa kesal pada saat mendengar ceramah Syekh Ali Jaber yang melaksanakan kegiatan tafidz quran di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang Barat, Minggu (13/9) sore.
"Lalu tergerak hatinya untuk mengambil suatu banda tajam lalu mengarah ke lokasi kegiatan berlangsung," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tim psikiater, tersangka Alpin Andrian tidak dalam keadaan gangguan jiwa.
"Tersangka masih bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan, artinya masih dalam keadaan sadar," ujarnya.