- Penasehat Hukum Minta Keluarga Karomani Bersabar Lihat Rumahnya Digeledah
- 12 Jam Geledah Rektorat Unila, KPK Bawa 5 Koper dan Satu Dus Air Mineral
- Alumni Unila Arizon Mega Jaya Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung
Baca Juga
Polda Lampung berhasil menangkap pengedar 3000 pil ekstasi milik warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Bandarlampung. Tim Ditresnarkoba menangkap HBS (36) berikut barang buktinya, Rabu (3/6), pukul 19.30 WIB. Pengedar mengaku narkoba tersebut milik KN, warga binaan lapas. "Ada 3000 pil ekstasi berhasil diamankan," kata Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, SH,SIK,MH dalam konferensi persnya, Senin (8/6). Pil ekstasi tersebut dikemas dalam satu kotak rokok berisikan dua bungkus plastik , masing-masing plastik berisikan 10 butir pil ekstasi. Lainnya, dalam kapsul,' satu kotak warna putih berisikan 38 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau bentuk segitiga dan empat. "Total 3000 butir pil ekstasi," katanya. Dijelaskannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau seumur hidup.

- Ruangan Azis Syamsuddin Digeledah KPK
- Penyidik KPK Bawa Barang Bukti dalam 2 Koper dari FK Unila
- Namanya Masuk Daftar Bukti Perkara Suap Unila, Bupati Waykanan Beri Klarifikasi