Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Jalan Sutami-Sribawono
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro saat konferensi pers penyitaan barang bukti Rp10 Miliar/ Tuti

Article Header Image Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) atas pekerjaan konstruksi Jalan Sutami, Sribawono, SP Sribawono tahun anggaran 2018-2019.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ada 5 orang," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro, Jumat (23/4). 

Untuk lebih rinci terkait identitas tersangka, Mestron mengaku akan diumumkan dalam waktu dekat melalui Kabid Humas Polda. 

"Saya dan Kabid Humas sudah berkoordinasi agar beliau yang akan merilis," ujarnya. 

Diketahui, Polda Lampung telah memeriksa 54 saksi dari beberapa pihak terkait dan uang tunai sebesar Rp10 miliar telah disita sebagai barang bukti. 

Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3  nomor 31 tahun 1999byang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Article Image

Editor : Adi Pranoto

Kata Kunci


Berita Terkait