Polda Lampung Ungkap Kasus 102,7 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Foto Kusmawati
Foto Kusmawati

Pengungkapan kasus sabu 102, 7 Kg, 65 Kg ganja, 4.937 butir ekstasi dan 3 unit mobil yakni Toyota Fortuner dan Avanza serta Honda HRV dengan 9 tersangka, diekspose Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan pada Kamis (30/3) di aula Presisi Polda Lampung.


Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tengjaya didampingi Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Ediwin dalam ekspos menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini jaringan lama dengan modus menjadi penumpang kapal roro dengan mengendarai mobil pribadi.

"Pengungkapan kasus narkoba kali ini hasil pengembangan dari pengungkapan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan para tersangka warga dari Sumatera Utara," ujar Kabidhumas.