Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung akhirnya menetapkan 5 tersangka mafia tanah yang diduga memalsukan berkas untuk pengajuan sertifikat di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
- Jelang Penetapan Nomor Urut Capers, Polda Lampung Sterilisasi KPU Provinsi Lampung
- Perkosa Keponakan Ipar Berulang Kali Hingga Hamil 7 Bulan, Paman di Tanggamus Ditangkap
- Amankan Pemilu 2024, Polda Lampung Laksanakan Simulasi Sispamkota
Baca Juga
Adapun ke-5 tersangka yakni Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Lampung Selatan, RA , Juru Ukur BPN Lampung Selatan, FBM , SY Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, SA dan SJ pensiunan Polri.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung didampingi Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pada ekspose di aula Presisi Polda Jumat (30/9) siang, menyampaikan penetapan tersangka oleh Polda Lampung dengan nomor: B/1063/ix/res 1.9/2022. B/1079/ix/res 1.9/2022. B/1061/ix/res 1.9/2022. B/1045/ix/res 1.9/2022. B/1047/ix/res 1.9/2022
Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pengungkapan kasus mafia tanah dan peran masing-masing tersangka masih terus dilakukan pengembangan.