Polda Tetapkan 5 Oknum Sebagai Tersangka Mafia Tanah di Lampung Selatan 

Ekspose ungkap kasus mafia tanah/ Kusmawati
Ekspose ungkap kasus mafia tanah/ Kusmawati

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung akhirnya menetapkan 5 tersangka mafia tanah yang diduga memalsukan berkas untuk pengajuan sertifikat di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.


Adapun ke-5 tersangka yakni Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Lampung Selatan, RA , Juru Ukur BPN Lampung Selatan, FBM , SY Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, SA dan SJ pensiunan Polri.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung didampingi Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pada ekspose di aula Presisi Polda Jumat (30/9) siang, menyampaikan penetapan tersangka oleh Polda Lampung dengan nomor: B/1063/ix/res 1.9/2022. B/1079/ix/res 1.9/2022. B/1061/ix/res 1.9/2022. B/1045/ix/res 1.9/2022. B/1047/ix/res 1.9/2022

Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pengungkapan kasus mafia tanah dan peran masing-masing tersangka masih terus dilakukan pengembangan.