Polda Tetapkan Mantan Bos Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Penggelapan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pegawai PTPN VII yang merupakan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (anak perusahaan PTPN VII) berinisial II, ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung.


Tersangka diduga telah menggelapkan uang pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi dari tahun 2015 sampai 2020 sebesar Rp5,7 miliar dari total Rp30 miliar.

Uang korupsi tersebut digunakan oleh tersangka II untuk bermain bisnis perusahaan pialang.

"Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, Jumat (17/6).

Dia juga menjelaskan bahwa tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur namun dirinya masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII dan berkas perkara tahap satu telah dikirimkan ke Jaksa.

"Saat ini berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti, dan dalam kasus ini sangat dimungkinkan untuk kami melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akarnya," jelas dia.