DPRD Lampung Utara (Lampura) segera memanggil sejumlah pihak terkait polemik penetapan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi yang dilakukan tanpa adanya proses pemilihan.
- Empat Kandidat Maju Pemilihan Ketua AWPI Lampung 16-17 September
- BPK Audit Pendahuluan Pelaksanaan APBD Lamsel 2022
- Tarif Angkutan Umum di Bandar Lampung akan Naik Imbas Kenaikan Harga BBM
Baca Juga
Wakil Ketua I, Madri Daud, mengatakan bahwa jika memang benar pembentukan atau pemilihan ketua dan pengurus LPM Kelurahan Gapura tidak sesuai dengan aturan yang ada maka secara pelaksanaan pembentukan pengurus LPM tersebut batal demi hukum.
"Artinya produk yang akan dilaksanakan oleh kepengurusan LPM ke depannya cacat dan juga batal demi hukum," tegas Madri Daud, Jumat (27/5).
Madri menegaskan dalam pembentukan LPM tersebut mestinya dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangam yang berlaku. "Harus diadakan pemilihan ulang dan berdasarkan peraturan yang ada," tegas politisi partai Gerindra ini.
Disamping itu juga pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, seperti, Inspektorat, kelurahan, Dinas PMD dan pihak-pihak terkait lainnya. "Langkah DPRD akan memanggil pihak terkait yakni, Inspektorat, PMD dan Asisten," tutupnya.
- Disdag Bandar Lampung Tambah 2 Kali Lipat Produk di Pasar Murah
- Pembangunan Perpustakaan SDN Binjaiwangi Diduga Sarat Kongkalikong
- Dinas TPHP Berikan Bantuan Tanaman Cabai Kepada 4 KWT Palas