Polemik Vaksin Nusantara, Tiga Lembaga Yang Kini Menanganinya

Ilustrasi penelitian vaksin/Net
Ilustrasi penelitian vaksin/Net

Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penelitian Vaksin Nusantara sedangkan BPOM yang mengawal lembaga yang mengevaluasi uji Vaksin Nusantara fase pertama.


Kesepakatan tersebut setelah terjadi polemik uji klinis Vaksin Nusantara yang diinisiasi eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ada tiga lembaga yang terlibat dalam pembuatan nota kesepahaman antara Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan TNI AD.

Pimpinan ketiga lembaga tersebut, yaitu Kepala BPOM Penny K Lukito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa, menandatangani MoU tentang Vaksin Nusantara itu.

Demi memperjelas persoalan ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD mengeluarkan pernyataan tertulis yang menjelaskan inti atau maksud dari MoU yang dikeluarkan tersebut, Rabu (21/4).

Di mana, titik tekannya berada pada penelitian Vaksin Nusantara yang akan tetap dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Dijelaskan dalam keterangan Puspen TNI AD bahwa penelitian yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto mempedomani kaidah penelitian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat autologus.

"Yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri. Sehingga tidak dapat dikomersilkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," begitu keterangan tertulis Puspen TNI AD.

Lebih jelas lagi, Puspen TNI AD menegaskan penelitian Vaksin Nusantara yang dilakukan nanti bukan tindak lanjut dari uji klinis fase pertama yang berasal dar sel dendritik autolog dan sebelumnya diinkubasi dengan spike protein SARS-CoV-2 kepada subjek yang tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak terdapat antibodi SARS-CoV-2.