Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, mengamankan puluhan kayu jenis sonokeling hasil illegal logging (pembalakan liar) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman,Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtatan Kabupaten Pesawaran.
- Divonis Denda Kerumunan Rp20 Juta, HRS Dan JPU Pikir-Pikir
- Kasus Pengeroyokan Nakes Kedaton Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
- Intip Chat Mendag Zulhas dan Ary Meizari Bahas Titip Keponakan Masuk Unila
Baca Juga
Koordinator Kepala Unit Polhut Tahura, Sugiantoro, mengatakan, saat ini pihaknya mengamankan sebanyak 44 batang sonokeling yang sudah dalam kondisi balok kaleng (Balken).
"Jadi kita hanya mengamankan barang buktinya saja yang sudah dalam keadaan ditumpuk dan siap angkut, dan dilokasi tidak ditemukan barang bukti lainnya," ujarnya, Minggu (7/2).
Dia mengatakan, pihaknya telah membiarkan barang bukti tersebut selama seminggu untuk menjadi pancingan, guna mengetahui siapa pelaku yang akan mengangkut kayu tersebut.
"Sudah seminggu kita intai, namun tidak ada satupun orang yang mengambil kayu tersebut, sampai akhirnya kami memutuskan untuk mengangkut BB tersebut untuk dibawa ke kantor Polhut, sebagai BB temuan," katanya.
"Pertimbangan kita, kalau BB ini dibiarkan disini saja, berpotensi menimbulkan permasalahan karena rawan hilangkan, jadi guna mengantisipasi hal tersebut kita bawa saja BB ini," ujar dia.
Dikatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus ilegal loging, pihak Polhut terus melakukan patroli rutin yang dilakukan di area Tahura maupun kawasan register.
"Di sini kami juga memerlukan kerja samanya kepada seluruh warga desa penyanggah kawasan, agar segera melaporkan ke kami apabila ada kejadian pembalakan liar," ujarnya.
Diketahui, barang bukti kayu jenis balken 44 batang dibawa ke kantor Dishut Lampung dan 30 batang masih berbentuk gelondongan rencananya akan dimusnahkan dengan cara dirajang di lokasi ditemukannya kayu.
- Dituntut Mati Tapi Minta Bebas, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Bakal Divonis Pekan Depan
- KPK Amankan Uang Rp2,5 Miliar Saat Geledah Rumah Mewah Rektor Unila
- Tiga Pemalsu e-KTP di Bandar Lampung Dituntut 2 Sampai 2,5 Tahun