Seorang tersangka pencabulan berinisial BA (27) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur berhasil diamankan Sat Reskrim Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, tanpa perlawanan.
- Kasus Rusak Papan Bunga Tokoh Adat Lamtim, Ketum PPWI Divonis Sembilan Bulan
- Ketua Umum PPWI Menyesal Bentak Polisi dan Lecehkan Adat Lampung Timur
- Ketua Umum PPWI Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Lamtim Ungkap Alasannya
Baca Juga
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menerangkan bahwa tersangka mencabuli anak di bawah umur berinisial SN (16) warga Kecamatan Sukadana, pada 20 Juni lalu.
"Peristiwa diawali pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka menjemput korban, dan mengajaknya pergi menonton selawatan, di Kota Metro" ujar Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (25/8).
Ia melanjutkan, sehabis nonton selawatan, korban dibawa ke rumah tersangka. Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dicabuli hingga diperkosa.
"Tetapi pada malam hari, tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, korban justru dicabuli bahkan disetubuhi oleh tersangka, di rumahnya, Kecamatan Pekalongan," sambungnya.
Kapolres menambahkan, keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkan tindakan tersangka ke Polres Lampung Timur.
Kemudian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
"Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait peristiwa pencabulan tersebut," pungkasnya.
- Kasus Rusak Papan Bunga Tokoh Adat Lamtim, Ketum PPWI Divonis Sembilan Bulan
- Ketua Umum PPWI Menyesal Bentak Polisi dan Lecehkan Adat Lampung Timur
- Ketua Umum PPWI Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Lamtim Ungkap Alasannya